Kecamatan Paloh dilihat dari letak geografis yang terdiri dari lautan dan
daratan mempunyai peranan penting dalam
menjaga keseimbangan alam, apalagi termasuk salah satu daerah di Kabupaten
Sambas yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia yang meiliki berbagai
macam keanekaragaman sumber daya hayati dan ekosistemnya.
Secara Topografi Paloh terdiri atas kawasan Area Penggugunaan Lain (APL), Hutan Lindung, Hutan Produksi (HP) dan Taman Wisata Alam (TWA) Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provisi KALBAR adalah dengan SK. Menhutbun No. 259/kpts-II/2000 pada tanggal 23 Agustus Tahun 2000. Hutan Lindung Bakau 7.720 Ha, Hutan Lindung 22.479 Ha, TWA 25.558 Ha, HP 30.300 Ha.
Dengan adanya penetapan kawasan ini dimaksud untuk
melindungi hutan, satwa maupun tumbuhan langka yang ada di Paloh namun melihat
kondisi pada saat ini maraknya pembukaan lahan untuk perkebunan di hutan
kawasan yang sudah sampai dipesisir pantai, bahkan terjadinya penjualan lahan kawasan
oleh orang-orang tertentu untuk keuntungan pribadi.
Sebagai salah satu contoh
yang banyak menghabiskan hutan adalah perkebunan sawit yang semakin marak,
lahan yang dibeli dihutan kawasan sampai ratusan hektar dan tak
tanggung-tanggung dengan mendatangkan alat berat.
Jika sudah puluhan sampai ratusan
hektar bukan lagi pengelolaan secara pribadi namun perusahaan, dan ada lagi
yang mengatas namakan masyarakat melalui Koperasi yang pengelolaan lahan untuk sawit di
hutan kawasan . Nah disinilah letak permainan si pembeli dan penjual dengan melengkapi
Surat Pernyataan Tanah di hutan kawasan yang secara hukum tidak di benarkan.
Dengan hilangnya hutan tentunya memiliki dampak ancaman yang sangat besar bagi
ekosistem yang ada seperti hilangnya berbagai jenis tumbuhan langka, burung, bekantan bahkan penyu juga ikut terancam dan satwa lainnya. Satwa yang berpindah tentunya mencari daerah baru yang lebih aman yaitu ke hutan Negeri Tetangga akibat
hutan tempat asalnya sudah tidak aman lagi, begitu ruginya daerah kita jika sampai kehilangan.
Dalam hal ini
sebelum terjadinya kerusakan yang lebih parah perlu kerjasama untuk mengantisifasi
dan mencari solusi baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah
Kecamatan dan Desa maupun Masyarakat, serta Lembaga lingkungan
Dunia yang ada dipaloh dan lembaga setempat yang peduli terhadap lingkungan sebab
jika tidak segera diatsai yang akan menanggung akibat dari dampak lingkungan
ini adalah kita semua.
Dan ingatlah Al-Qur’an Surah Ar-Rum Ayat 41 : Telah tampak kerusakan didarat
dan dilaut disebabkan oleh perbuatan manusia, supaya Allah merasakan kepada
mereka sebagian dari ( akibat ) perbuatan mereka, Agar mereka kembali ( kejalan
yang benar )