Tuesday, January 30, 2018

Status Masyarakat Dalam Dan Sekitar Kawasan Hutan


Bagi masyarakat yang berada di dalam maupun sekitar kawasan hutan baik itu Hutan Produksi (HP), Hutan Lindung ( HL), Taman Wisata Alam ( TWA ), Taman Nasional menganggap bahwa dengan keberadaan kawasan hutan maka hilanglah sudah mata pencaharian dan kebebasan mereka untuk hidup seperti sedia kala, mengingat sebelum ditetapkannya status kawasan mereka sudah ada yang hidup turun temurun di daerah tersebut. Salah Satu Program Nawacita yaitu membangun dari pinggiran untuk memperluas wilayah kelola masyarakat dan untuk mengurangi ketimpangan dalam mengelola lahan, Pemerintah memiliki kebijakan pemerataan ekonomi melalui tiga pilar : lahan, kesempatan usaha dan sumber daya manusia. Dalam hal lahan Presiden Joko Widodo menetapkan reforma agraria melalui dua skema pertama Perhutanan Sosial (PS) dengan memberikan akses legal bagi masyarakat terhadap kawasan hutan negara yaitu seluas 12,7 juta hektar ( UU Kehutanan No.41/1999). Kedua Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan legalisasi dan redistribusi tanah seluas 9,1 juta hektar ( UU Pokok Agraria No. 5/1960).

Untuk menambah pengetahuan dan wawasan masyarakat akan hak kelola hutan dilakukan study banding ke Kota Bogor dan Kota Jakarta,  Yayasan Aidenvironment Asia dalam hal ini memfasilitasi desa-desa yang memiliki kawasan hutan di dua Kabupaten yang ada di Kalbar yaitu Sambas terdiri dari Kec. Paloh Desa Sebubus dan Temajuk,  Kec. Sajingan terdiri dari Desa Kaliau, Sanatab, Sui Bening dan Santaban dimana desa-desa ini merupakan desa perbatasan sedangkan Ketapang terdiri dari Kec. Matan Hilir Desa Sungai Putri, Sungai tolak, Laman Satong, Kec. Sungai Melayu Rayak dari Desa  Sungai Melayu, Kec. Nanga Tayap terdiri dari Desa Simpang Tiga Sembelangaan dan Desa Tanjung Medan, Kec. Hulu Sungai terdiri dari Desa Benua Kerio dan Desa Menyumbung, Kec. Simpang Dua terdiri dari Desa Gema dan Desa Semandang Kanan dimana kegiatan ini diwakili oleh Kades, LPHD dan Tokoh Masyarakat.  

APA ITU PERHUTANAN SOSIAL
Permen KLHK No. 83/2016 menegaskan bahwa Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hutan adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat atau Kemitraan Kehutanan.
Hutan Lindung terdiri atas :
- Blok Inti  yaitu perlindungan tata air & perlindungan lainnya, potensi jasling, WA, HHBK kurang
- Blok Pemanfaatan yaitu Pemanfaatan terbatas, potensi jasling, WA, HHBK, telah ada ijin pemanfaatan, dekat masyarakat, akses mudah sedangkan
- Blok Khusus yaitu religi, kebun raya, KHDTK, wilayah ulayat/adat
Hutan Produksi terdiri atas :
- Perlindungan (kawasan lindung)
- Pemanfaatan Kawasan, JASLING, HHBK (punya potensi dan telah ada ijin pemanfaatan)
- Pemanfaatan HHK-HA (potensi kayu tinggi dan telah ada ijin HHK-HA)
- Pemanfaatan HHK-HT (potensi kayu rendah, areal terbuka, telah ada ijin HHK-HT)
- Pemberdayaan Masyarakat (potensi kayu rendah, areal terbuka, telah ada ijin PS, dekat masyarakat)

APA ITU TORA

TANAH OBJEK REFORMA AGRARIA (TORA) merupakan kawasan hutan negara dan tanah negara yang berasal dari tanah terlantar, kondisi saat ini ketimpangan kepemilikan tanah sangat besar dengan rakyat miskin 10,2 juta tersebar di 25.863 desa di sekitar kawasan hutan yang menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan sebesar 71.06 %, namun kebanyakan penduduk tidak memiliki perlindungan hukum terhadap milik dan aksesnya pada sumber daya hutan. Dalam kondisi saat ini TORA sangat diperlukan untuk mencapai tujuan : Mengurangi ketimpangan penguasaan lahan dan pemilikan tanah, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan pangan, menyelesaikan konflik agraria, memperbaiki akses masyaralat kepada sumber ekonomi dan mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan pekerjaan. 9 juta hektar lahan TORA akan didistribusikan dan dilegalisasikan kepada Nelayan, Petani, Penduduk Miskin dengan komposisi : Tanah Tranmigrasi 600.000 ha, Tanah Terlantar 400.000 ha, Tanah dari Kawasan Hutan 4.1 Juta ha, dan Legalisasi Aset Tanah 3.9 juta ha.

Agenda Kegiatan:
Minggu (14/1) Para peserta berangkat dari desa dan berkumpul di kota kabupaten masing-masing kemudian menuju bandara Internasional Supadio kemudian perjalanan dilanjutkan menuju bandara Internasional Soekarno Hatta dan sampai di penginapan kota Bogor pukul 23.00 wib.

Senin (15/1) Sebelum kegiatan dimulai dilakukan acara pembukaan dari pihak Yayasan Aidevironment untuk saling kenal mengenal dari perwakilan desa dari dua kabupaten yang ikut dalam kegiatan ini, agenda pertama adalah mengunjungi Kelompok Tani Hutan Cibulao Desa Tugu Utara Cianjur. Disi para peserta belajar mengenai pola kerjasama kemitraan kehutanan dengan perhutani tentang pola penanaman kopi di dalam hutan sesuai skema agroforestri serta berkeliling dilokasi kerja kelompok tani hutan sambil disuguhi minuman kopi Cibulao.

Cerita sukses kelompok tani hutan Cibulao dalam mengembangkan usaha kopi di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dimana kopi ditanam tanpa merusak fungsi hutan dan kesuksesan kelompok dalam Perhutanan Sosial.

Setelah menikmati minuman kopi perjalanan dilanjutkan ke PT. Massada yang mengelola kebun sayur organik yang bermitra dengan petani sayur organik mulai dari penanaman, perawatan, pemanenan sampai pemasaran.

Selasa (16/1) Para peserta belajar verifikasi pemetaan tentang potensi Perhutanan Sosial dan Tora di desa masing-masing dengan menentukan mana yang cocok dan sesuai dengan skema yang akan di ambil apakah itu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan atau Hutan Adat. Kegiatan dilanjutkan ke Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim (Kehutanan). Kekuatan kelembagaan dalam hal ini dalam mengelola perhutanan sosial sangat penting sebagai kunci keberhasilan dan keberlangsungan kelembagaan ini dengan transparansi, ketekunan dan terus belajar dan tentunya dengan fasilitasi pendampingan dari Pemerintah, Perusahaan maupun LSM.

Rabu (17/8) Untuk mengenal jenis-jenis tanaman rempah, obat dan atsiri yang memiliki potensi ekonomi yang besar di pasar nasional maupun internasional peserta di ajak ke Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat ( BALITTRO), disini peserta belajar dalam pengenalan proses-proses pasca panen yang diperlukan untuk mengolah tanaman rempah, obat dan atsiri menjadi produk ekonomi yang bernilai tinggi. Setelah melihat produk yang dihasilkan peserta juga berkeliling di wisata kebun tanaman obat dan melihat pembibitan lada perdu yang tidak memerlukan kayu atau tiang penyangga, perjalanan semakin asyik dengan mencicipi jamu tradisional yang ada di BALITTRO. Untuk tanaman rempah, obat dan atsiri sebenarnya banyak tumbuh di sekeling kita dan hutan, namun belum tau kandungan zat, manfaat maupun dosisnya dalam hal ini BALITTRO dapat membantu dari segi pengujian kualitas yang di temukan di desa, sertifikasi benih dan memberikan pelatihan untuk budidaya yang baik dan bekualitas. Untuk dapat memasarkan tanaman rempah, obat dan atsiri desa harus berdikusi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan.

Perjalanan berlanjut ke Balai Penelitian Teknologi Karet Bogor ( BPTKB), kita semua mengetahui bahwa harga karet saat ini sangat murah namun hasil produk akhinya yang dihasilkan dari latek alam sangat mahal. Karet dapat diproduksi menjadi berbagai jenis produk seperti ban, bantal,  termasuk untuk jalan yang sudah diuji coba di Istana Presiden, tentunya kebun karet masyarakat harus bisa kembali jaya dan dapat menghidupi petani karet. Proses pasca panen latek harus ditingkatkan agar petani karet bisa menjual dengan harga yang lebih tinggi dengan mendorong Pemerintah Kabupaten untuk menyerap hasil produksi latek rakyat melalu pembangunan infrastruktur daerahnya. BPTKB dapat membantu dari segi pengujian kualitas latek yang sudah dihasilkan petani karet, pelatihan teknis pengolahan latek pasca panen yang dapat menghasilkan latek berkualitas tinggi.

Untuk menghilangkan rasa lelah peserta diajak santai dan ngopi bersama di Rumah Kopi Ranin Bogor yang beralamat di Jl. Ahmad Sobana, disini tersedia berbagai jenis kopi dari berbagai dari daerah seluruh Indonesia bahkan Manca Negara dengan alat seduh : french press, pour over atau syphon. Sambil menikmati kopi sesuai pesanan masing-masing peserta berkesempatan ngobrol bersama Mas Tejo Pramono Pakar Kopi, Beliau menjelaskan bahwa Ranin singkatan dari “Rakyat Tani Indonesia” dan kedai kopi yang dikelolanya bukan hanya kedai kopi semata namun sebagai wadah ruang terbuka bagi siapa saja untuk menemukan ide-ide kreatif melalui berbagai diskusi sehingga masyarakat desa harus memanfaatkan kekuatan dari pengetahuan dan budaya lokal untuk bersaing dengan pengusaha yang memiliki modal lebih besar. Dengan kegiatan ini tentunya dapat memacu semangat masyarakat desa untuk mengembangkan tanaman kopi dan lain sebagainya yang memiliki nilai ekonomi tinggi mengingat peluang pemanfaatkan lahan di hutan kawasan yang masih sangat luas di Sambas dan Ketapang melaui perhutanan sosial.

Kamis (18/1) Setelah berkeliling di kota bogor kegiatan di lanjutkan ke Kota Jakarta dengan audiensi di Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kemenrtian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi (Dirjen PKP, Kemen PDTT). Dirjen PKP dalam hal ini berkomitmen untuk mendorong pembentukan PKP berdasarkan Perhutanan Sosial dan Ketahanan Pangan di dua Kabupaten ( Sambas dan Ketapang ) dimana desa-desa ini sudah teridentifikasi potensi Perhutanan Sosial dan TORA dengan langkah-langkah pengusulan pendataan jumlah penduduk, pendataan luas area dan pendataan calon-calon penerima sesuai dengan kreteria yang di tetapkan.

Audiensi berikutnya ke Direktorat Land Reform, Dirjen Penataan Agraria, Kementrian ATR BPN, dalam kesempatan ini peserta mendapat penjelasan tentang program TORA  dan berkomitmen untuk mendorong pencapaian target reforma agraria yang sudah ditetapkan oleh Presiden sampai tahun 2019. Reforma agraria dapat dilakukan melalui : Legalisasi aset (PTSL) berupa lahan tranmigrasi bukan kawasan, lahan APL yang belum bersertifikat, kemudian dengan Redistribusi lahan (Pelepasan Kawasan Hutan, bekas HGU/Tanah Negara).

Kementrian ATR BPN hanya bisa memberikan sertifikat tanah di lahan kawasan hutan yang sudah dilepaskan oleh Kementrian LHK yang diperbaharui setiap 6 bulan dengan total target pelepasan 4,1 juta hektar sampai tahun 2019. Untuk sertifikasi didalam kawasan hutan yang tidak masuk dalam alokasi pelepasan kawasan hutan harus mengacu pada Peraturan Presiden No.88Tahun 2017 dengan faktor penting adanya bukti fisik bahwa masyarakat lokal sudah tinggal didaerah tersebut sebelum ditunjuk menjadi kawasan hutan negara.

Adapun pengajuan melalui Peraturan Presiden No.88 Tahun 2017 harus didahuliu dengan : 
1. Inventarisir lahan dan pemilik lahan yang masuk dalam kawasan hutan
2. Permintaan rekomendasi Bupati untuk membentuk tim inventaris untuk melalukan verifikasi
3. Pengajuan dan rekomendasi pelepasan dari Gubernur ke KLHK terkait kondisi masyarakat yang tinggal di dalam kawasan hutan
4. Pembentukan tim tata batas oleh KLHK untuk melakukan penataan ulang
5. Pengajuan hasil tata batas ulang oleh KLHK ke Dirjen Planolog, Kemen ATR BPN
6. Pelepasan daerah dari kawasan hutan.
Setelah mendengan penjelasan dan pemaparan Dirjen Penataan Agraria bagi desa yang sudah masuk dalam kabupaten prioritas pelepasan kawasan hutan untuk segera melakukan verifikasi lahan serta pemiliknya agar segera ditindak lanjuti oleh Kemen ATR BPN, salah satu yang menarik dalam sesi tanya jawab bahwa masyarakat mempertanyakan tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang mereka bayar pada Pemkab padahal tempat tinggal mereka berstatus kawasan hutan.

Jum’at (19/1) merupakan hari terakhir audiensi di Jakarta dan kali ini peserta bertemu dengan Dirjen Perhutanan Sosial dan Kerjasama Lingkungan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam daftar draf perhutanan sosial ada beberapa desa peserta yang sudah memiliki perizinan seperti di Kabupaten Sambas : Desa Sebubus terdapat Hutan Desa(HD) dan Hutan Kemasayarakatan (HKm), Desa Sanatab dan Desa Kaliau terdapat Hutan Kemasayarakatan (HKm) sedangkan di Kabupaten Ketapang : Desa Laman Satong terdapat Hutan Desa(HD). Perhutanan Sosial di buat untuk memberikan posisi yang lebih kuat bagi masyarakat desa dalam menghadapi pengusaha bermodal besar terkait pemberian akses perizinan terhadap hutan dan sumber daya hutan, perhutanan sosial dapat dilakukan di kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi (biasa, tetap dan konversi), serta kawasan Konservasi  ( TWA, TN dll). Bagi desa yang telah memiliki perizinan maupun yang baru dalam tahap pengusulan, desa harus membentuk dan menyiapkan badan usaha baik itu Koperasi maupun Bumdes yang berlandaskan hukum milik masyarakat untuk mengelola hasil yang diperoleh dari perhutanan sosial didaerahnya.

Setelah Sholat Jum’at dan beristirahat perjalanan dilanjutkan ke titik terakhir yaitu Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah, Badan Ekonomi Kreatif ( BE Kraf), di tempat ini peserta semakin bertambah pengetahuannya tentang bagaimana meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat secara luas dengan menyediakan lapangan pekerjaan bagi banyak orang serta menghasilkan produk-produk siap ekspor. BE Kraf berperan dalam bagian akhir suatu proses produksi, seperti dicontohkan membuat nilai suatu produk atau jasa menjadi lebih tinggi, memberikan pelatihan mengenai pemasaran yang berkualitas, mengenalkan akses kepada pasar yang lebih luas (Nasional dan Internasional). Beberapa produk unggulan BE Kraf adalah Kerajinan Tangan, Tekstil, Kuliner, Vidio dan Musik, legalitas produk serta Akses adalah kata kunci dalam pengembangan wisata dan pengembangan usaha lainnya.  Dengan berakhirnya audiensi para peserta memiliki kesempatan untuk berjalan-jalan melihat Monas dan tempat-tempat lainnya dan menikmati kemacetan di Jakarta sebelum kembali ke Bogor.

Sabtu (20/1) Rasa capek dan letih terlihat diwajah para peserta setelah mengikuti serangkaian agenda yang padat namun mereka sangat senang dan bersemangat, bahkan diantaranya ada yang demam dan batuk hal ini disebabkan karena perubahan cuaca. Setelah sarapan pagi peserta berkumpul dengan panitia kegiatan dari pihak Aidenvironment Asia untuk menyampaikan kesan dan pesan selama kegiatan dan dengan harapan setelah pulang kedesa masing-masing dapat menindak lanjuti tentang perhutanan sosial tidak hanya habis di study banding saja. Sebagai kegiatan penutup dibogor peserta diajak ke Wisata Pancer di Kawasan Taman Wisata Alam yang selalu ramai dikunjungi warga dengan keindahan pohon cemara yang dikelola dengan baik dengan melibatkan masyarakat setempat, tempat wisata ini sebagai gambaran bagi desa dimana tempat mereka berada yang memiliki keunikan dan potensi wisata dapat dikembangkan. Bogor yang dikenal sebagai kota hujan memiliki kebun raya yang sudah terkenal dan juga terdapat istana kepresidenan serta taman-taman tempat berkumpulnya warga bogor tidak luput dari pandangan peserta.

Keesokan harinya Minggu (21/1) Peserta pulang ke Kalbar dan menuju desa masing-masing dengan membawa secercah harapan bahwa desa mereka yang keberadaannya di dalam dan sekitar kawasan hutan juga mendapat kesempatan dalam mengelola lahan yang ada demi tercapainya keadilan dan kesejahteraan masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup, dengan harapan percepatan perhutanan sosial yang ada sekarang ini dapat segera terealisasi.