Tuesday, November 19, 2013

SELAMATKAN HUTAN PALOH

Oleh : Darmawan
Kecamatan Paloh dilihat dari letak geografis yang terdiri dari lautan dan daratan  mempunyai peranan penting dalam menjaga keseimbangan alam, apalagi termasuk salah satu daerah di Kabupaten Sambas yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia yang meiliki berbagai macam keanekaragaman sumber daya hayati dan ekosistemnya.

Secara Topografi Paloh terdiri atas kawasan Area Penggugunaan Lain (APL), Hutan Lindung, Hutan Produksi (HP) dan Taman Wisata Alam (TWA) Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provisi KALBAR adalah dengan SK. Menhutbun No. 259/kpts-II/2000 pada tanggal 23 Agustus Tahun 2000. Hutan Lindung Bakau 7.720 Ha, Hutan Lindung 22.479 Ha, TWA 25.558 Ha, HP 30.300 Ha. 

Dengan adanya penetapan kawasan ini dimaksud untuk melindungi hutan, satwa maupun tumbuhan langka yang ada di Paloh namun melihat kondisi pada saat ini maraknya pembukaan lahan untuk perkebunan di hutan kawasan yang sudah sampai dipesisir pantai, bahkan terjadinya penjualan lahan kawasan oleh orang-orang tertentu untuk keuntungan pribadi.

Sebagai salah satu contoh yang banyak menghabiskan hutan adalah perkebunan sawit yang semakin marak, lahan yang dibeli dihutan kawasan sampai ratusan hektar dan tak tanggung-tanggung dengan mendatangkan alat berat. 

Jika sudah puluhan sampai ratusan hektar bukan lagi pengelolaan secara pribadi namun perusahaan, dan ada lagi yang mengatas namakan masyarakat melalui Koperasi yang pengelolaan lahan untuk sawit di hutan kawasan . Nah disinilah letak permainan si pembeli dan penjual dengan melengkapi Surat Pernyataan Tanah di hutan kawasan yang secara hukum tidak di benarkan. 

Dengan hilangnya hutan tentunya memiliki dampak ancaman yang sangat besar bagi ekosistem yang ada seperti hilangnya berbagai jenis tumbuhan langka, burung, bekantan bahkan penyu  juga ikut terancam dan satwa lainnya. Satwa yang berpindah  tentunya mencari daerah baru yang lebih  aman yaitu ke hutan Negeri Tetangga akibat hutan tempat asalnya sudah tidak aman lagi, begitu ruginya daerah  kita jika sampai kehilangan. 

Dalam hal ini sebelum terjadinya kerusakan yang lebih parah perlu kerjasama untuk mengantisifasi dan mencari solusi baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan dan  Desa  maupun Masyarakat, serta Lembaga lingkungan Dunia yang ada dipaloh dan lembaga setempat yang peduli terhadap lingkungan sebab jika tidak segera diatsai yang akan menanggung akibat dari dampak lingkungan ini adalah kita semua. 

Dan ingatlah Al-Qur’an Surah Ar-Rum Ayat 41 : Telah tampak kerusakan didarat dan dilaut disebabkan oleh perbuatan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari ( akibat ) perbuatan mereka, Agar mereka kembali ( kejalan yang benar )   


No comments:

Post a Comment