Friday, January 27, 2017

Siapkah Kelola BUM Desa Untuk Masyarakat

Ilustrasi
Ilustrasi













Ilustrasi
Jika melihat perkembangan dan bertambahnya Anggaran Dana Desa (ADD) saat ini yang mencapai satu milyar lebih dirasakan banyak hal yang dapat dibuat oleh Pemerintahan Desa dalam pembangunan, ADD yang ada tidak hanya untuk pembangunan fisik saja namun harus bisa meningkatan sumber daya manusia dengan pengembangan kapasitas masyarakat desa itu sendiri dalam peningkatkan perekonomian.

Desa sebagai mana kita ketahui sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ilustrasi
 


Sedangkan Pemerintahan Desa sendiri adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintahan Desa dapat membuat suatu terobosan baru dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut adat Istiadat dan budaya setempat,
Ilustarsi
maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk di kelola oleh masyarakat melalui program atau proyek Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah.
 

Sasaran pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui BUMDes ini adalah untuk melayani masyarakat desa dalam mengembangkan usaha produktif dengan tujuan menyediakan media beragam usaha dalam menunjang perekonomian masyarakat desa sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat.
  
Badan Usaha Milik Desa atau yang dikenal dengan BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Selain program Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia ada beberapa kementrian yang saat ini juga mengarahkan hasil program  kegiatan mereka berupa peningkatan ekonomi yang ada dimasyarakat melalui BUM Desa atau Koperasi. hal ini dimaksudkan sebagai bentuk kerjasama masyarakat dengan pemerintahan desa terkait pembiayaan yang dapat ditangani dari anggaran dana desa agar terciptanya kemandirian ekonomi produktif.

Jenis usaha yang dilakukan dapat dikombinasikan dengan aset-aset desa yang ada dengan potensi ekonomi yang ada dimasyarakat meliputi bidan maupun hasil pertanian, perikanan, perkebunan, perternakan, jasa air, jasa lingkungan, jasa transportasi, telekomunikasi, pariwisata, pasar desa serta bisnis produktf lainnya.

Untuk melangkah lebih jauh tentang BUM Desa tentunya harus mengetahui langkah-langkah maupun persayaratan yang sudah diatur didalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Agar apa yang akan dicapai melalui melalui kegiatan usaha yang dilakukan dapat berjalan lancar sesuai dengan harapan serta berguna untuk pembagunan desa dan kesejahteraan masyarakat, harus ada peraturan desa yang mengatur agar hasil usaha yang dibangun dan didapat adalah secara legal bukan masuk dalam kategori pungli.
Mari berfikir fositif, kreatif tinggalkan pola-pola lama yang tidak sehat dan merugikan dengan kemandirian  melalui kerjasama yang baik antara Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa,lembaga kemasyarakatan Desa, lembaga Desa lainnya dan tokoh masyarakat.

No comments:

Post a Comment