Ilustrasi |
Ilustrasi |
Ilustrasi |
Desa sebagai mana kita ketahui sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ilustrasi |
Sedangkan Pemerintahan Desa sendiri adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Desa dapat membuat suatu terobosan baru dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mendorong atau menampung
seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang
menurut adat Istiadat dan budaya setempat,
maupun kegiatan perekonomian yang
diserahkan untuk di kelola oleh masyarakat melalui program atau proyek
Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah.
Sasaran pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui BUMDes ini adalah untuk melayani masyarakat desa dalam mengembangkan usaha produktif dengan tujuan menyediakan media beragam usaha dalam menunjang perekonomian masyarakat desa sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat.
Badan Usaha Milik Desa atau yang dikenal dengan BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Selain program Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia ada beberapa kementrian yang saat ini juga mengarahkan hasil program kegiatan mereka berupa peningkatan ekonomi yang ada dimasyarakat melalui BUM Desa atau Koperasi. hal ini dimaksudkan sebagai bentuk kerjasama masyarakat dengan pemerintahan desa terkait pembiayaan yang dapat ditangani dari anggaran dana desa agar terciptanya kemandirian ekonomi produktif.
Ilustarsi |
Sasaran pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui BUMDes ini adalah untuk melayani masyarakat desa dalam mengembangkan usaha produktif dengan tujuan menyediakan media beragam usaha dalam menunjang perekonomian masyarakat desa sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat.
Badan Usaha Milik Desa atau yang dikenal dengan BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Selain program Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia ada beberapa kementrian yang saat ini juga mengarahkan hasil program kegiatan mereka berupa peningkatan ekonomi yang ada dimasyarakat melalui BUM Desa atau Koperasi. hal ini dimaksudkan sebagai bentuk kerjasama masyarakat dengan pemerintahan desa terkait pembiayaan yang dapat ditangani dari anggaran dana desa agar terciptanya kemandirian ekonomi produktif.
Jenis usaha yang dilakukan dapat dikombinasikan
dengan aset-aset desa yang ada dengan potensi ekonomi yang ada dimasyarakat meliputi bidan maupun hasil pertanian,
perikanan, perkebunan, perternakan, jasa air, jasa lingkungan, jasa transportasi,
telekomunikasi, pariwisata, pasar desa serta bisnis produktf lainnya.
Untuk melangkah lebih jauh tentang BUM Desa tentunya harus
mengetahui langkah-langkah maupun persayaratan yang sudah diatur didalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa Dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang
Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Agar apa yang akan dicapai melalui
melalui kegiatan usaha yang dilakukan dapat berjalan lancar sesuai dengan
harapan serta berguna untuk pembagunan desa dan kesejahteraan masyarakat, harus
ada peraturan desa yang mengatur agar hasil usaha yang dibangun dan didapat
adalah secara legal bukan masuk dalam kategori pungli.
Mari berfikir fositif, kreatif tinggalkan pola-pola
lama yang tidak sehat dan merugikan dengan kemandirian melalui kerjasama yang baik antara Pemerintah
Desa, Badan Permusyawaratan Desa,lembaga kemasyarakatan Desa, lembaga Desa
lainnya dan tokoh masyarakat.
No comments:
Post a Comment