Tuesday, September 30, 2014

PENYADARTAHUAN AKAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

Jordan dari Marauke bersama penyu Paloh Ds. Sebubus
Upaya sistematis dalam rangka penyadartahuan, pemahaman, penyatuan persepsi terkait dengan Peraturan Perundang-undangan terutama Perlindungan dan Keamanan TSL baik didalam Kawasan Konservasi maupun diluar Kawasan Konservasi (Insitu dan Exsitu). 


Salah satu upaya tindakan pre-emtif, preventif agar semua pihak dapat memahami bahwa Tumbuhan dan Satwa Liar merupakan bagian ekosistem yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia.Kecamatan Paloh memiliki berbagai tumbuhan dan satwa endemik seperti Bekantan, Penyu dan lainnya yang perlu diperhatikan secara
Ayu dari Pontianak di Hutan Bakau Setingga Ds. sebubus
serius dan konsisten mengingat dalam beberapa tahun terakhir ini menimbulkan banyak gejolak dilingkungan masyarakat sehingga saling tuding dan menyalahkan. 


Dalam hal ini perlu adanya upaya untuk meningkatkan pemahaman, dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan singkronisasi di lingkungan satuan organisasi masing-masing dengan Balai KSDA Kalimantan Barat sebagai otoritas pengelola (Management Authority).
Sehingga dapat terwujudnya hubungan komunikasi yang harmonis dengan Pemerintah/Dinas/Instansi/lembaga swasta dan LSM dan masyarakat dalam rangka mendukung pengawasan, penertiban terhadap Peredaran Tumbuhan dan Sawta Liar yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi.
Terciptanya tertib peredaran guna menunjang kelestarian populasi TSL melalui pengendalian kegiatan pengambilan, penangkapan, pengumpulan, pemeliharaan, pengangkutan spesimen TSL, dalam rangka pengkajian, penelitian dan pengembangan, penangkaran, pertukaran, perdagangan, peragaan, budidaya tanaman obat dan pemeliharaan untuk kesenangan semua sudah diatur dengan peraturan yang ada seperti: Permenhut P.19. Tahun 2005 Tentang Tertip Perizinan Penangkaran TSL, Kepmenhut Nomor : 447/Kpts-II/2003  Tertib Izin Peredaran TSL di Dalam Negeri  dan luar Negeri, PP. Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Perlindungan TSL, PP. Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan TSL, , UU Nomer 41 Tahun 1999, UU Nomer 5 Tahun 1990. 
Dalam kondisi sekarang ini perlu adanya solusi untuk memecahkan segala permasalahan yang ada dengan Menjalin Hubungan Komunikasi yang harmonis, Meningkatkan Pemahaman dan Persepsi berbagai pihak Dukungan Pengawasan, Penertiban, Monitoring, dan Evaluasi TSL, Menerapkan Prinsip Koordinasi, Integrasi dan Singkronisasi,Sosialisasi/ Penyuluhan, Penegakan Hukum  (Low Infosment) adalah jalan terakhir.  Sehingga dengan keberadaan tumbuhan dan satwa yang berada dilingkungan masyarakat yang ada dipaloh dapat terjaga oleh masyarakat itu sendiri dan dapat memberikan manfaat untuk mereka dengan membangun Eco Wisata seperti mencontoh daerah-daerah yang ada di Indonesia yang telah berhasil. 
Sebaik-baik manusia adalah yang berguna dan bermanfaat, apapun bentuk dan kegiatannya. Hilangkan semua perbedaan, jika punya niat, tujuan yang sama kenapa kita tidak bersatu, semua akan menjadi lebih ringan dan mudah.  

Haekal sipenyu tawon berdiri ditengah dari Pontianak melepas tukik selimpai




No comments:

Post a Comment