Tuesday, March 14, 2017

63 KM KEBANGGAAN SAMBAS

Indonesia terkenal banyak memiliki pulau-pulau dan pantai yang panjang, salah satunya terdapat di Kabupaten Sambas tepatnya berada di Kecamatan Paloh dengan panjang garis pantai 63 KM mulai dari Desa Sebubus sampai Desa Temajuk yang berbatasan dengan Negara Malaysia. Kilauan zircon yang diterpa sinar matahari dipantai berpasir putih ini membuat pantai ini menjadi lebih unik dipandang mata belum lagi ditambah dengan hamparan bebatuan serta hutan cemara atau aruk yang tersusun rapi di tanjung belimbing atau yang lebih dikenal
oleh masyarakat luas dengan nama selimpai menambah indahnya panorama alam yang ada didaerah ini. Pantai yang berbatasan dengan laut natuna dan laut cina selatan ini memiliki nilai yang sangat strategis serta tidak kalah menarik dengan pantai-pantai didaerah lain, selain ikan dan lobster ada juga ubur-ubur yang menjadi nilai tambah bagi ekonomi masyarakat sekitar pada saat gelombang laut tidak bergejolak lagi. Terbukanya akses jalan membuat lahan-lahan disekitar pantai menjadi incaran banyak orang apalagi pada tahun 2016 paloh ditetapkan
sebagai pencanangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), tentunya dalam hal ini banyak yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten maupun Pemerintahan Desa untuk pencegahan sebelum terjadi kerusakan maupun abrasi menyangkut vegetasi hutan pantai maupun tempat peneluran satwa endemic penyu yang terancam punah . Hutan pantai maupun penyu tentunya memiliki daya tarik tersendiri bagi wisatawan local, domestic maupun manca negara yang berkunjung dipantai paloh, walaupun sudah ada
beberapa organisasi lingkungan yang berperan serta dalam hal ini tentunya perlu diperkuat dan dipertegas oleh Pemerintah tentang tata ruang kawasan maupun perlindungan sehingga keberadaan satwa maupun keindahan alam ini dapat terjaga serta membawa manfaat bagi masyarakat. Pembangunan tempat-tempat wisata, rumah peristirahatan pribadi maupun aktivitas usaha seperti kilang-kilang ditepi pantai hendaknya memperhatikan aturan-aturan yang berlakung tentang daerah sempadan pantai serta berkoordinasi terlebih dahulu sebelum
melakukan aktivitas sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian.


Monday, March 13, 2017

Gemercik Suara Daerah Aliran Sungai



Ilustrasi
Ilustrasi

















Dari tahun ketahun Isu hidrologis yang utama adalah dampak dari lenyapnya penutupan hutan pada kualitas dan kuantitas aliran sungai, erosi tanah dan sedimentasi yang terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) ini diakibatkan oleh peti (air PDAM keruh); kebun sawit yang tidak ramah lingkungan; ilegal logging; kebakaran hutan/gambut ; sistem ladang berpindah

Bantaran sungai yang terkikis merupakan hal yang umum di jumpai di sepanjang aliran sungai dan pembuatan jalan pintas bagi kapal motor di dalam meandering  juga menambah permasalahan dalam kasus sedimentasi. Peringatan hari air sedunia yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 maret merupakan tolak ukur bagai mana kondisi pengelolaan setiap DAS yang ada semakin baik atau semakin rusak, peran serta semua pihak diperlukan dalam mengsingkronkan pengembangan pembangunan didaerah DAS pada saat ini sehingga kegiatan yang dilaksanakan tidak memberikan dampak negative pada lingkungan pada masa yang akan datang.

Permasalahan DAS di Kalbar
      Ketergantungan masyarakat  (2 jt-an jiwa) disekitar DAS meliputi:
     Sumber Air Bersih;
     Transportasi;
     Sumber income (livelihood) lainnya seperti usaha perikanan;
      60% daerah aliran sungai (watershed) di Kalimantan Barat mengalami krisis yang terjadi sebagai akibat pembukaan dan pengembangan kawasan watershed secara eksploitatif.

      Kerusakan tersebut berasal dari berbagai aktifitas seperti:
     Penambang Emas Tanpa Izin (illegal mining) yang menggunakan mercury dsb;
     Logging;
     Forest convertion for large scale oil palm plantation;
     Aktivitas industri lainnya.
     Abrasi Pantai
     Kerusakan Mangrove, Pesisir dan Terumbu Karang
     Penambangan pasir dan Pencurian Pasir dari Pulau Kecil
     Pencurian Ikan, dsb.

      Dipengaruhi oleh berbagai aktivitas yang terjadi di diberbagai wilayah Kalimantan Barat dan sepanjang DAS terdapat beberapa bencana yang selalu mengintai kita, diantaranya :
     Banjir;
     Tanah longsor;
     Menurunnya peran dan fungsi Sungai
                    –  Kekeringan.































IDENTIFIKASI KARAKTERISTIK DAS
Untuk perencanaan ke depan diperlukan identifikasi DAS di Kalbar melalui :
      Penataan DAS dan Sub DAS menurut satu kesatuan ekosistem (satu sistem hidrologis) masing-masing.
      Tentukan Marfologi dan marfometri masing-masing DAS – Sub DAS yang ada
      Deskripsi unsur-unsur DAS terkait

INTERAKSI UNSUR-UNSUR EKOSISTEM DAS
      Berbagai unsur ekosistem DAS (termasuk air hujan sebagai input utama) saling berinteraksi dan  menghasilkan air yang mengalir di sungai sebagai output dalam kondisi normal.   Perubahan salah satu unsur secara drastis, seperti halnya pembukaan vegetasi hutan atau perubahan bentang lahan termasuk akibat pembukaan pertambangan, akan mempengaruhi produksi air baik kuantitas maupun kualitas air sungai. 
      Unsur-unsur ekosistem DAS tersebut secara keseluruhan terdiri dari :
         A. Geologi
         B. Tanah
         C.  Iklim
         D.  Air tanah dan akuifer
         E.  Masyarakat tumbuhan dan hewan
         F.  Pola Penggunaan lahan (land use)

         G.  Sistem sosial-ekonomi masyarakat
         H.  Nilai peradaban dan aktivitas manusia
          I.   Aliran pemukaan/sungai,
         J.   Kualitas air sungai

SASARAN PENGELOLAAN DAS
      Sasaran pengelolaan DAS adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya air dan penggunaan lahan yang tidak terlepas dari kehidupan manusia. 
      Untuk mewujudkan itu diperlukan upaya rehabilitasi lahan terlantar dengan mengindahkan kegiatan konservasi tanah dan air, disamping memberikan perlindungan pada lahan-lahan yang peka erosi dan longsor. 
      Untuk kawasan perhuluan perlindungan DAS diarahkan pada pengembangan penutupan vegetasi berupa hutan dan tanaman keras, sedangkan pada kawasan hilir dapat dikombinasikan dengan bangunan struktursl atau fisik.
      Pengelolaan DAS merupakan proses perumusan dan pelaksanaan kegiatan yang meliputi pemanipulasian sumber daya alam, sumber daya pertanian dan sumber daya manusia yang semuanya berada dalam suatu DAS, yang bermanfaat sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dengan tetap menjaga kondisi sumber daya tanah dan air.

PENGELOLAAN DAS TERPADU
      Banyaknya unsur-unsur seperti dikemukakan terdahulu yang membentuk ekosistem DAS sehingga diperlukan keterpaduan dalam pengelolaannya.
      Pengelolaan DAS terpadu mencakup keterpaduan aspek kegiatan, keterpaduan disiplin ilmu atau keahlian, dan keterpaduan kelembagaan yang berwenang terhadap pengelolaan DAS. 
      Pengelolaan DAS perlu pula mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi dan institusi atau lembaga dan semua stakeholder yang ada baik di dalam maupun diluar ekosistem DAS tersebut.

REKOMEDASI UNTUK IMPLEMENTASI MODEL PENGELOLAAN DAS
      Perencanaan DAS yang cukup komprehensif dapat menjamin  semua penerapan sistem distribusi termasuk kualitas airnya dan kegiatan-kegiatan yang mempengaruhi.
      Perlunya informasi tentang regime hidrologi dari DAS yang dikelola
      Perlu adanya suatu sistem analitik atau model yang mampu memberikan wawasan penuh tentang dampak yang akan dihasilkan oleh penggunaan khusus lahan dan pembangunan dalam DAS
      Adanya tujuan pengelolaan khusus bagi DAS dengan kriteria yang tertuju pada alternatif pengelolaan secara benar dan terarah.
      Adanya partisipasi semua pihak yang berwenang, termasuk masyarakat.
      Luasnya DAS dan hirarki atau ordo DAS yang banyak memerlukan wewenang pada masing-masing sub DAS yang ada di KalBar
Perlu provisi bagi mereka yang berpartisipasi dalam penentuan tujuan dan dalam pengambilan keputusan serta implementasi pengelolaan DASnya

Sunday, February 12, 2017

Dakwah Lingkungan


Sabtu sore didepan posko tur dakwah dan bakti sosial IAIS Sultan M. Tsjafioedin Sambas yang berdekatan dengan pesantren Akhlakul Karimah Musliadi .B sedang melihat peserta mempersiapkan acara perpisahan pada malam minggu dengan masyarakat Dusun Setingga Asin Desa Sebubus, mentor 22 tahun ini sudah menyelesaikan tugasnya selama lima hari.

Beragam aktifitas sudah dilaksanakan oleh para peserta walaupun dalam waktu yang singkat perasaan senang terpancar dari raut wajah mereka
mereka apalagi dengan disambut dengan baik dan ramah oleh masyarakat setempat, kegiatan dakwah yang dilakukan tidak hanya di masjid ataupun sekolah tapi juga dapat dilakukan di alam terbuka.

Pendidikan tentang alam dan lingkungan juga sangat penting karena berpengaruh sangat besar bagi kehidupan manusia sebagaimana dalam Al-Quran Surah AR-Rum ayat 41 yang artinya: telah tampak kerusakan didarat dan dilaut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (kejalan yang benar).

Lokasi hutan mangrove yang berdekatan dengan posko dijadikan sarana tempat pembelajaran bagi mereka pada jum’at pagi (10/2), kegiatan lapangan ini dipandu oleh Ramli selaku Kepala Dusun Setingga Asin sekaligus anggota komunitas Kalilaek & Green Leaf bersama Jumianto, U.Mulyadi dan Dani.
Sebelum kegiatan dimulai Darmawan ketua komunitas lingkungan setempat memberikan penjelasan dan gambaran tentang mangrove, dikarenakan banyak yang belum mengetahui apa itu mangrove, fungsi serta manfaatnya ditambah tentang satwa endemik bekantan dan lain sebagainya.

Peserta yang ikut juga ada dariposko DusunSebuluh yang kemudian dibagi empat kelompok, ada yang menanam bibit bakau, membersihkan sampah, mengecat dan memasang banner himbauan tentang lingkungan.Terdengar suara kecerian dan kegembiraan saat mereka berlumpur di hutan mangrove karena baru pertama kali mengikuti kegiatan seperti ini merasakan sensasi alam dan sambil mencar tengkuyung yang biasanya didapat dari pasar dan itupun harganya juga mahal sekarang dapat mencarinya secara langsung celoteh mereka.

Harapan mereka kegiatan yang menarik seperti ini dapat terusdi lanjutkan untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang lingkungan agar lebih memahami dan mencinta alam yang ada, begitu juga tentang lokasi ecowisata mangrove agar jalur lintasannya dapat diperpanjang dan fasilitasnya ditambah agar lebih menarik dan pengunjung lebih betah berada dilokasi ini.

Yang pasti menjaga kelestarian alam dilaut dan didarat adalah tugas bersama, jika alam hancur
dan rusak maka dampaknya kita juga yang merasakan karena sudah banyak contoh yang harus diambil hikmahnya. Mari jaga dan lestarikan untuk masa depan yang lebih baik untuk warisan anak cucu nanti.



Friday, January 27, 2017

Siapkah Kelola BUM Desa Untuk Masyarakat

Ilustrasi
Ilustrasi













Ilustrasi
Jika melihat perkembangan dan bertambahnya Anggaran Dana Desa (ADD) saat ini yang mencapai satu milyar lebih dirasakan banyak hal yang dapat dibuat oleh Pemerintahan Desa dalam pembangunan, ADD yang ada tidak hanya untuk pembangunan fisik saja namun harus bisa meningkatan sumber daya manusia dengan pengembangan kapasitas masyarakat desa itu sendiri dalam peningkatkan perekonomian.

Desa sebagai mana kita ketahui sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ilustrasi
 


Sedangkan Pemerintahan Desa sendiri adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintahan Desa dapat membuat suatu terobosan baru dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut adat Istiadat dan budaya setempat,
Ilustarsi
maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk di kelola oleh masyarakat melalui program atau proyek Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah.
 

Sasaran pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui BUMDes ini adalah untuk melayani masyarakat desa dalam mengembangkan usaha produktif dengan tujuan menyediakan media beragam usaha dalam menunjang perekonomian masyarakat desa sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat.
  
Badan Usaha Milik Desa atau yang dikenal dengan BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Selain program Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia ada beberapa kementrian yang saat ini juga mengarahkan hasil program  kegiatan mereka berupa peningkatan ekonomi yang ada dimasyarakat melalui BUM Desa atau Koperasi. hal ini dimaksudkan sebagai bentuk kerjasama masyarakat dengan pemerintahan desa terkait pembiayaan yang dapat ditangani dari anggaran dana desa agar terciptanya kemandirian ekonomi produktif.

Jenis usaha yang dilakukan dapat dikombinasikan dengan aset-aset desa yang ada dengan potensi ekonomi yang ada dimasyarakat meliputi bidan maupun hasil pertanian, perikanan, perkebunan, perternakan, jasa air, jasa lingkungan, jasa transportasi, telekomunikasi, pariwisata, pasar desa serta bisnis produktf lainnya.

Untuk melangkah lebih jauh tentang BUM Desa tentunya harus mengetahui langkah-langkah maupun persayaratan yang sudah diatur didalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Agar apa yang akan dicapai melalui melalui kegiatan usaha yang dilakukan dapat berjalan lancar sesuai dengan harapan serta berguna untuk pembagunan desa dan kesejahteraan masyarakat, harus ada peraturan desa yang mengatur agar hasil usaha yang dibangun dan didapat adalah secara legal bukan masuk dalam kategori pungli.
Mari berfikir fositif, kreatif tinggalkan pola-pola lama yang tidak sehat dan merugikan dengan kemandirian  melalui kerjasama yang baik antara Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa,lembaga kemasyarakatan Desa, lembaga Desa lainnya dan tokoh masyarakat.