Indonesia terkenal banyak memiliki pulau-pulau dan pantai yang panjang, salah satunya terdapat di Kabupaten Sambas tepatnya berada di Kecamatan Paloh dengan panjang garis pantai 63 KM mulai dari Desa Sebubus sampai Desa Temajuk yang berbatasan dengan Negara Malaysia. Kilauan zircon yang diterpa sinar matahari dipantai berpasir putih ini membuat pantai ini menjadi lebih unik dipandang mata belum lagi ditambah dengan hamparan bebatuan serta hutan cemara atau aruk yang tersusun rapi di tanjung belimbing atau yang lebih dikenal
oleh masyarakat luas dengan nama selimpai menambah indahnya panorama alam yang ada didaerah ini.
Pantai yang berbatasan dengan laut natuna dan laut cina selatan ini memiliki nilai yang sangat strategis serta tidak kalah menarik dengan pantai-pantai didaerah lain, selain ikan dan lobster ada juga ubur-ubur yang menjadi nilai tambah bagi ekonomi masyarakat sekitar pada saat gelombang laut tidak bergejolak lagi. Terbukanya akses jalan membuat lahan-lahan disekitar pantai menjadi incaran banyak orang apalagi pada tahun 2016 paloh ditetapkan
sebagai pencanangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), tentunya dalam hal ini banyak yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten maupun Pemerintahan Desa untuk pencegahan sebelum terjadi kerusakan maupun abrasi menyangkut vegetasi hutan pantai maupun tempat peneluran satwa endemic penyu yang terancam punah .
Hutan pantai maupun penyu tentunya memiliki daya tarik tersendiri bagi wisatawan local, domestic maupun manca negara yang berkunjung dipantai paloh, walaupun sudah ada
beberapa organisasi lingkungan yang berperan serta dalam hal ini tentunya perlu diperkuat dan dipertegas oleh Pemerintah tentang tata ruang kawasan maupun perlindungan sehingga keberadaan satwa maupun keindahan alam ini dapat terjaga serta membawa manfaat bagi masyarakat. Pembangunan tempat-tempat wisata, rumah peristirahatan pribadi maupun aktivitas usaha seperti kilang-kilang ditepi pantai hendaknya memperhatikan aturan-aturan yang berlakung tentang daerah sempadan pantai serta berkoordinasi terlebih dahulu sebelum
melakukan aktivitas sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian.
Sebubus Merupakan salah satu desa di Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat Indonesia dengan beragam potensi sumber daya alam, flora dan fauna serta keanekaragaman hayati dan ekosistem.
Tuesday, March 14, 2017
Monday, March 13, 2017
Gemercik Suara Daerah Aliran Sungai
Bantaran sungai yang terkikis merupakan hal yang umum di jumpai di sepanjang
aliran sungai dan pembuatan jalan pintas bagi kapal motor di dalam meandering
juga menambah permasalahan dalam
kasus sedimentasi. Peringatan
hari air sedunia yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 maret merupakan tolak
ukur bagai mana kondisi pengelolaan setiap DAS yang ada semakin baik atau semakin
rusak, peran serta semua pihak diperlukan dalam mengsingkronkan pengembangan
pembangunan didaerah DAS pada saat ini sehingga kegiatan yang dilaksanakan
tidak memberikan dampak negative pada lingkungan pada masa yang akan datang.
Permasalahan DAS di Kalbar
• Ketergantungan
masyarakat (2 jt-an jiwa) disekitar DAS
meliputi:
– Sumber Air Bersih;
– Transportasi;
– Sumber income (livelihood)
lainnya seperti usaha perikanan;
• 60% daerah aliran sungai
(watershed) di Kalimantan Barat mengalami krisis yang terjadi sebagai akibat
pembukaan dan pengembangan kawasan watershed secara eksploitatif.
• Kerusakan tersebut berasal
dari berbagai aktifitas seperti:
– Penambang Emas Tanpa Izin (illegal
mining) yang menggunakan mercury dsb;
– Logging;
– Forest convertion for large
scale oil palm plantation;
– Aktivitas industri lainnya.
– Abrasi Pantai
– Kerusakan Mangrove, Pesisir
dan Terumbu Karang
– Penambangan pasir dan Pencurian
Pasir dari Pulau Kecil
– Pencurian Ikan, dsb.
• Dipengaruhi oleh berbagai
aktivitas yang terjadi di diberbagai wilayah Kalimantan Barat dan sepanjang DAS
terdapat beberapa bencana yang selalu mengintai kita, diantaranya :
– Banjir;
– Tanah longsor;
– Menurunnya peran dan fungsi
Sungai
– Kekeringan.
IDENTIFIKASI KARAKTERISTIK DAS
Untuk
perencanaan ke depan diperlukan identifikasi DAS di Kalbar melalui :
• Penataan DAS dan Sub DAS
menurut satu kesatuan ekosistem (satu sistem hidrologis) masing-masing.
• Tentukan Marfologi dan
marfometri masing-masing DAS – Sub DAS yang ada
• Deskripsi unsur-unsur DAS
terkait
INTERAKSI
UNSUR-UNSUR EKOSISTEM DAS
• Berbagai
unsur ekosistem DAS (termasuk air hujan sebagai input utama)
saling berinteraksi dan menghasilkan
air yang mengalir di sungai sebagai output dalam kondisi normal. Perubahan salah satu unsur secara drastis,
seperti halnya pembukaan vegetasi hutan atau perubahan bentang lahan termasuk akibat
pembukaan pertambangan, akan mempengaruhi produksi air baik kuantitas maupun
kualitas air sungai.
• Unsur-unsur
ekosistem DAS tersebut secara keseluruhan terdiri dari :
A. Geologi
B. Tanah
C.
Iklim
D.
Air tanah dan akuifer
E.
Masyarakat tumbuhan dan hewan
F.
Pola Penggunaan lahan (land use)
G.
Sistem sosial-ekonomi masyarakat
H.
Nilai peradaban dan aktivitas manusia
I.
Aliran pemukaan/sungai,
J.
Kualitas air sungai
SASARAN PENGELOLAAN DAS
• Sasaran
pengelolaan DAS adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya air dan penggunaan lahan
yang tidak terlepas dari kehidupan manusia.
• Untuk
mewujudkan itu diperlukan upaya rehabilitasi lahan terlantar dengan
mengindahkan kegiatan konservasi tanah dan air, disamping memberikan
perlindungan pada lahan-lahan yang peka erosi dan longsor.
• Untuk
kawasan perhuluan perlindungan DAS diarahkan pada pengembangan penutupan
vegetasi berupa hutan dan tanaman keras, sedangkan pada kawasan hilir dapat
dikombinasikan dengan bangunan struktursl atau fisik.
• Pengelolaan
DAS merupakan proses perumusan dan pelaksanaan kegiatan yang meliputi pemanipulasian
sumber daya alam, sumber daya pertanian dan sumber daya manusia
yang semuanya berada dalam suatu DAS, yang bermanfaat sesuai dengan kebutuhan masyarakat,
dengan tetap menjaga kondisi sumber daya tanah dan air.
PENGELOLAAN DAS TERPADU
• Banyaknya
unsur-unsur seperti dikemukakan terdahulu yang membentuk ekosistem DAS sehingga
diperlukan keterpaduan dalam pengelolaannya.
• Pengelolaan
DAS terpadu mencakup keterpaduan aspek kegiatan, keterpaduan disiplin
ilmu atau keahlian, dan keterpaduan kelembagaan yang berwenang
terhadap pengelolaan DAS.
• Pengelolaan
DAS perlu pula mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi dan institusi
atau lembaga dan semua stakeholder yang ada baik di dalam maupun
diluar ekosistem DAS tersebut.
REKOMEDASI UNTUK IMPLEMENTASI MODEL
PENGELOLAAN DAS
• Perencanaan
DAS yang cukup komprehensif dapat menjamin
semua penerapan sistem distribusi termasuk kualitas airnya dan
kegiatan-kegiatan yang mempengaruhi.
• Perlunya
informasi tentang regime hidrologi dari DAS yang dikelola
• Perlu
adanya suatu sistem analitik atau model yang mampu memberikan wawasan penuh
tentang dampak yang akan dihasilkan oleh penggunaan khusus lahan dan
pembangunan dalam DAS
• Adanya
tujuan pengelolaan khusus bagi DAS dengan kriteria yang tertuju pada alternatif
pengelolaan secara benar dan terarah.
• Adanya
partisipasi semua pihak yang berwenang, termasuk masyarakat.
• Luasnya DAS dan hirarki atau
ordo DAS yang banyak memerlukan wewenang pada masing-masing sub DAS yang ada di
KalBar
Perlu provisi bagi mereka
yang berpartisipasi dalam penentuan tujuan dan dalam pengambilan keputusan serta implementasi pengelolaan DASnyaSunday, February 12, 2017
Dakwah Lingkungan
Sabtu sore didepan posko tur dakwah dan bakti sosial IAIS Sultan M. Tsjafioedin Sambas yang berdekatan dengan pesantren Akhlakul Karimah Musliadi .B sedang melihat peserta mempersiapkan acara perpisahan pada malam minggu dengan masyarakat Dusun Setingga Asin Desa Sebubus, mentor 22 tahun ini sudah menyelesaikan tugasnya selama lima hari.
Beragam aktifitas sudah dilaksanakan oleh para
peserta walaupun dalam waktu yang singkat perasaan senang terpancar dari raut
wajah mereka
mereka apalagi dengan disambut dengan baik dan ramah oleh masyarakat setempat, kegiatan dakwah yang dilakukan tidak hanya di masjid ataupun sekolah tapi juga dapat dilakukan di alam terbuka.
mereka apalagi dengan disambut dengan baik dan ramah oleh masyarakat setempat, kegiatan dakwah yang dilakukan tidak hanya di masjid ataupun sekolah tapi juga dapat dilakukan di alam terbuka.
Pendidikan tentang alam dan lingkungan juga sangat
penting karena berpengaruh sangat besar bagi kehidupan manusia sebagaimana
dalam Al-Quran Surah AR-Rum ayat 41 yang artinya: telah tampak kerusakan
didarat dan dilaut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah
menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar
mereka kembali (kejalan yang benar).
Lokasi hutan mangrove yang berdekatan dengan posko dijadikan sarana tempat pembelajaran bagi mereka pada jum’at pagi (10/2), kegiatan lapangan ini dipandu oleh Ramli selaku Kepala Dusun Setingga Asin sekaligus anggota komunitas Kalilaek & Green Leaf bersama Jumianto, U.Mulyadi dan Dani.
Sebelum kegiatan dimulai Darmawan ketua komunitas
lingkungan setempat memberikan penjelasan dan gambaran tentang mangrove,
dikarenakan banyak yang belum mengetahui apa itu mangrove, fungsi serta
manfaatnya ditambah tentang satwa endemik bekantan dan lain sebagainya.
Peserta yang ikut juga ada dariposko DusunSebuluh
yang kemudian dibagi empat kelompok, ada yang menanam bibit bakau, membersihkan
sampah, mengecat dan memasang banner himbauan tentang lingkungan.Terdengar
suara kecerian dan kegembiraan saat mereka berlumpur di hutan mangrove karena
baru pertama kali mengikuti kegiatan seperti ini merasakan sensasi alam dan
sambil mencar tengkuyung yang biasanya didapat dari pasar dan itupun harganya
juga mahal sekarang dapat mencarinya secara langsung celoteh mereka.
Harapan mereka kegiatan yang menarik seperti ini
dapat terusdi lanjutkan untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang
lingkungan agar lebih memahami dan mencinta alam yang ada, begitu juga tentang
lokasi ecowisata mangrove agar jalur lintasannya dapat diperpanjang dan
fasilitasnya ditambah agar lebih menarik dan pengunjung lebih betah berada
dilokasi ini.
Yang pasti menjaga kelestarian alam dilaut dan didarat adalah tugas bersama, jika alam hancur
dan rusak maka dampaknya kita juga yang merasakan karena sudah banyak contoh yang harus diambil hikmahnya. Mari jaga dan lestarikan untuk masa depan yang lebih baik untuk warisan anak cucu nanti.
Sunday, January 29, 2017
Friday, January 27, 2017
Siapkah Kelola BUM Desa Untuk Masyarakat
Ilustrasi |
Ilustrasi |
Ilustrasi |
Desa sebagai mana kita ketahui sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ilustrasi |
Sedangkan Pemerintahan Desa sendiri adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Desa dapat membuat suatu terobosan baru dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mendorong atau menampung
seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang
menurut adat Istiadat dan budaya setempat,
maupun kegiatan perekonomian yang
diserahkan untuk di kelola oleh masyarakat melalui program atau proyek
Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah.
Sasaran pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui BUMDes ini adalah untuk melayani masyarakat desa dalam mengembangkan usaha produktif dengan tujuan menyediakan media beragam usaha dalam menunjang perekonomian masyarakat desa sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat.
Badan Usaha Milik Desa atau yang dikenal dengan BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Selain program Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia ada beberapa kementrian yang saat ini juga mengarahkan hasil program kegiatan mereka berupa peningkatan ekonomi yang ada dimasyarakat melalui BUM Desa atau Koperasi. hal ini dimaksudkan sebagai bentuk kerjasama masyarakat dengan pemerintahan desa terkait pembiayaan yang dapat ditangani dari anggaran dana desa agar terciptanya kemandirian ekonomi produktif.
Ilustarsi |
Sasaran pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui BUMDes ini adalah untuk melayani masyarakat desa dalam mengembangkan usaha produktif dengan tujuan menyediakan media beragam usaha dalam menunjang perekonomian masyarakat desa sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat.
Badan Usaha Milik Desa atau yang dikenal dengan BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Selain program Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia ada beberapa kementrian yang saat ini juga mengarahkan hasil program kegiatan mereka berupa peningkatan ekonomi yang ada dimasyarakat melalui BUM Desa atau Koperasi. hal ini dimaksudkan sebagai bentuk kerjasama masyarakat dengan pemerintahan desa terkait pembiayaan yang dapat ditangani dari anggaran dana desa agar terciptanya kemandirian ekonomi produktif.
Jenis usaha yang dilakukan dapat dikombinasikan
dengan aset-aset desa yang ada dengan potensi ekonomi yang ada dimasyarakat meliputi bidan maupun hasil pertanian,
perikanan, perkebunan, perternakan, jasa air, jasa lingkungan, jasa transportasi,
telekomunikasi, pariwisata, pasar desa serta bisnis produktf lainnya.
Untuk melangkah lebih jauh tentang BUM Desa tentunya harus
mengetahui langkah-langkah maupun persayaratan yang sudah diatur didalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa Dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang
Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Agar apa yang akan dicapai melalui
melalui kegiatan usaha yang dilakukan dapat berjalan lancar sesuai dengan
harapan serta berguna untuk pembagunan desa dan kesejahteraan masyarakat, harus
ada peraturan desa yang mengatur agar hasil usaha yang dibangun dan didapat
adalah secara legal bukan masuk dalam kategori pungli.
Mari berfikir fositif, kreatif tinggalkan pola-pola
lama yang tidak sehat dan merugikan dengan kemandirian melalui kerjasama yang baik antara Pemerintah
Desa, Badan Permusyawaratan Desa,lembaga kemasyarakatan Desa, lembaga Desa
lainnya dan tokoh masyarakat.
Subscribe to:
Posts (Atom)