Tuesday, March 14, 2017

63 KM KEBANGGAAN SAMBAS

Indonesia terkenal banyak memiliki pulau-pulau dan pantai yang panjang, salah satunya terdapat di Kabupaten Sambas tepatnya berada di Kecamatan Paloh dengan panjang garis pantai 63 KM mulai dari Desa Sebubus sampai Desa Temajuk yang berbatasan dengan Negara Malaysia. Kilauan zircon yang diterpa sinar matahari dipantai berpasir putih ini membuat pantai ini menjadi lebih unik dipandang mata belum lagi ditambah dengan hamparan bebatuan serta hutan cemara atau aruk yang tersusun rapi di tanjung belimbing atau yang lebih dikenal
oleh masyarakat luas dengan nama selimpai menambah indahnya panorama alam yang ada didaerah ini. Pantai yang berbatasan dengan laut natuna dan laut cina selatan ini memiliki nilai yang sangat strategis serta tidak kalah menarik dengan pantai-pantai didaerah lain, selain ikan dan lobster ada juga ubur-ubur yang menjadi nilai tambah bagi ekonomi masyarakat sekitar pada saat gelombang laut tidak bergejolak lagi. Terbukanya akses jalan membuat lahan-lahan disekitar pantai menjadi incaran banyak orang apalagi pada tahun 2016 paloh ditetapkan
sebagai pencanangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), tentunya dalam hal ini banyak yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten maupun Pemerintahan Desa untuk pencegahan sebelum terjadi kerusakan maupun abrasi menyangkut vegetasi hutan pantai maupun tempat peneluran satwa endemic penyu yang terancam punah . Hutan pantai maupun penyu tentunya memiliki daya tarik tersendiri bagi wisatawan local, domestic maupun manca negara yang berkunjung dipantai paloh, walaupun sudah ada
beberapa organisasi lingkungan yang berperan serta dalam hal ini tentunya perlu diperkuat dan dipertegas oleh Pemerintah tentang tata ruang kawasan maupun perlindungan sehingga keberadaan satwa maupun keindahan alam ini dapat terjaga serta membawa manfaat bagi masyarakat. Pembangunan tempat-tempat wisata, rumah peristirahatan pribadi maupun aktivitas usaha seperti kilang-kilang ditepi pantai hendaknya memperhatikan aturan-aturan yang berlakung tentang daerah sempadan pantai serta berkoordinasi terlebih dahulu sebelum
melakukan aktivitas sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian.


No comments:

Post a Comment