Wednesday, December 21, 2016

Hutan Mangrove Sebagai Pertahan Terakhir

Bicara tentang Hutan yang ada di Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas tidaklah jauh berbeda dengan tempat lain, hutan yang merupakan suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan kondisinya sekarang memprihatinkan.
Paloh yang dikenal sebagai daerah perbatasan dengan memiliki pantai yang indah dan tanah yang subur seperti seorang gadis yang cantik yang mulai dilirik dan diperebutkan dari berbagai penjuru daerah, lahan-lahan yang ada diperjual belikan tidak peduli itu kawasan hutan yang disebut sebagai wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Para pemain lahan tidak peduli itu kawasan hutan produksi, hutan lindung maupun taman wisata alam juga diperjual belikan yang penting urusan kampung tengah alias perut terselesaikan, maklum saja siapa yang tidak tertarik mengenai lahan berhektar-hektar dengan harga murah hitung-hitung hanya beli hutan dan hal ini dimanfaatkan bagi yang punya uang untuk menguasai lahan sebanyak-banyaknya.
Hutan yang sudah dibeli kemudian dibabat untuk dijadikan perkebunan, tentunya hal ini membuat permasalahan baru seperti para mafia lahan versuspara pekerja kayu.Kita sama-sama mengetahui bahwa kayu masih sangat diperlukan dalam hal pembangunan, pekerja kayu selama ini mencari kayu dengan tebang pilih berbeda dengan pembukaan lahan perkebunan dengan membabat habis kayu-kayu pada lahan yang dikuasainya. Namun yang jadi sorotan dan dipersalahkan selama ini yang merusak hutan adalah pekerja kayu, seharusnya para mafia lahanlah yang jadi sorotan.

Pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah memberikan solusi bagi bagi masyarakat yang beraktifitas didalam kawasan hutan maupun sekitar hutan dengan program Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa maupun Hutan Tanaman Rakyat  namun ketika mencoba mengusulkan berbenturan dengan para penguasa lahan yang sudah mengantongi surat menyurat seperti SKT atau SPT yang seharusnya dihutan kawasan ini  tidak ada kepemilikan surat menyurat dalam hal ini perlu penanganan khusus. 
Wilayah pesisir  Kecamatan Paloh merupakan daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut dengan ekosistem pesisir yang merupakan kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas serta bentang alam yang berada di dalam satu hamparan kesatuan ekologis yang ditetapkan oleh batas-batas alam, seperti daerah aliran sungai, teluk, dan arus (Bioekoregion).
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang ada memiliki  sumber daya hayati, sumber daya nonhayati, sumber daya buatan, jasa-jasa lingkungan, sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain, sumber daya nonhayati membuat wilayah pesisir ini menjadi penting.
Melihat kondisi hutan daratan saat ini yang semakin
tipis, hanya tinggal hutan di wilayah pesisir yang masih tersisa yaitu hutan mangrove bisa dibilang sebagai pertahanan terakhir ini, namun keberadaan hutan ini juga sangat rawan jika tidak diantisifasi bisa rusak dan hancur seperti adanya alih fungsi lahan, eksploitasi hutan mangrove dan penebangan liar belum lagi ditambah pencemaran limbah domestik/pencemar sehingga tingkat sedimentasi dan abrasi yang tidak terkendali.
Jika hal ini terjadi sungguh sebuah ancaman yang sangat besar bagi penduduk di daerah pesisir ini, tentunya kita sama-sama mengetahui fungsi danperanan penting hutan mangrove yang secara fisik sebagai penyerap karbon, penahan abrasi, penahan angin, penahan intrusi air laut serta secara biologi sebagai tempat berkembang biaknya biota laut maupun tempat hidup berbagai satwa dan tempat wisata alam. Yang tidak kalah pentingnya adalah secara ekonomi sebagai tempat mata pencaharian masyarakat dengan adanya adanya kepiting, kuyung, kepah dan sebagainya dapat menambah penghasilan.
Salah satu yang mulai dikembangkan didaerah ini khususnya di Dusun Setingga Asin dan Setingga Desa Sebubus dimana terdapat hutan mangrove berbentuk pulau yang dijadikan tempat ecowisata berupa track dimangrove dengan panjang ± 438 M yang baru saja diresmikan keberadaannya pada (7/12) oleh H. Arsyad, SH, M.Si mewakili Bupati dan Wakil Bupati Sambas, tempat ecowisata ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah melalui Kementrian Kelautan Dan Perikanan maupun Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Sambas
Tentunya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diperlukan kerjasama dari segala pihak mulai dari proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, pengendalian, perlindungan, pengamanan dan pelestarian tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dengan kerjasama antar sektor, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Jangan biarkan hutan mangrove di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang masih tersisa ini juga terancam kerusakan, mari bersama menjaga,
melindungi dan melestarikannya sebagai pertahanan terakhir untuk masa depan yang lebih baik.



No comments:

Post a Comment