Friday, January 2, 2015

PEMBANGUNAN SARANA PARIWISATA ALAM DI TWA


Kekayaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang terdiri atas sumber daya alam hewani, sumber daya alam nabati beserta ekosistemnya ataupun segala keunikan alam dan keindahan alam lainnya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Potensi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya tersebut perlu dikembangkan dan dimanfaatkan bagi sebesar-besar kesejahteraan rakyat melalui upaya konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sehingga  tercapai keseimbangan antara perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari. Ini merupakan salah satu upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ditempuh melalui penetapan sebagian kawasan hutan dan/atau kawasan perairan menjadi suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam yang salah satu fungsinya adalah sebagai objek dan daya tarik
wisata alam untuk dijadikan pusat pariwisata dan kunjungan wisata alam. Adapun Tujuan Sosialisasi Taman Wisata Alam ini yang dilaksanakan oleh BKSDA Seksi Wilayah III Singkawang pada (17/12) di Aula DKP Sambas Upaya sistematis dalam rangka penyadartahuan, pemahaman, penyatuan persepsi terkait dengan pengelolaan dan pembangunan sarana pariwisata alam di Taman Wisata Alam yang ada di Kab. Sambas serta untuk mendorong para pihak/steakholder dalam rangka Sinergitas Pengelolaan dan Pembangunan Sarana Pariwisata Alam di Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan di Luar Kawasan Taman Wisata Alam. Sosialisasi  ini dihadiri oleh SKPD Sambas, Camat Paloh, Sekdes Sebubus, LSM Kalilaek Paloh, WWF, yang  dibuka oleh Kadis Hutbun Sambas Ir. E. Yayan dan penyampaian materi oleh P. Samosir Kepala BKSDA Wil. III serta  Kabit Kawasan Kehutanan Sambas Khazarudin,  adapun TWA yang dipaparkan dengan segala  potensinya adalah  sebagai berikut ; Taman Wisata Alam Gunung Asuansang Luas 4.464 Ha,Taman Wisata,Alam Gunung Dungan Luas 1.142 Ha, Taman Wisata Alam Sungai Liku, Luas 821, Taman Wisata Alam Gunung Melintang Luas 22.171,60 Ha, Taman Wisata Alam Tanjung Belimbing, Luas 810,30 Ha. Pembangunan nasional di berbagai sektor telah berhasil meningkatkan pendapatan masyarakat, disamping telah meningkatkan kegiatan masyarakat diberbagai bidang, sehingga menimbulkan perubahan pola kehidupan masyarakat yang menuntut kebutuhan hidup yang semakin beragam. Kedua aspek tersebut ditambah dengan meningkatnya minat kembali ke alam terutama bagi masyarakat perkotaan, menyebabkan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan wisata alam. Sejalan dengan perkembangan kebutuhan pariwisata alam, maka suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata  alam, yang memiliki keunikan alam, keindahan alam, dan lain-lain, sangat potensial untuk dikembangkan sebagai obyek dan daya tarik wisata alam disamping sebagai wahana penelitian, pendidikan, dan pengembangan ilmu pengetahuan. Agar obyek dan daya tarik wisata alam tersebut dapat dimanfaatkan secara nyata diperlukan modal dan teknologi. Untuk itu, modal masyarakat dan teknologi yang sesuai, perlu diikut sertakan dalam kegiatan pengusahaan pariwisata alam. Pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam memberikan dampak positif dalam menciptakan perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pendapatan Negara dan pemasukan devisa. Selain itu pula untuk meningkatkan rasa cinta tanah air dan budaya  bangsa, pemerataan pembangunan dan pengembangan wilayah serta meningkatkan ketahanan nasional.
Penyelenggaraan pengusahaan pariwisata alam dilaksanakan dengan memperhatikan:
  1. konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
  2. kemampuan untuk mendorong dan meningkatkan perkembangan kehidupan ekonomi dan sosial budaya;
  3. nilai-nilai agama, adat istiadat, serta pandangan, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat;
  4. kelestarian budaya dan mutu lingkungan hidup;
  5. kelangsungan pengusahaan pariwisata alam itu sendiri; dan
  6. keamanan dan ketertiban masyarakat.
LANDASAN HUKUM
        1.   Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
        2.  Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata.
        3.  Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : P.02/IV-SET/2012 tentang Pembangunan Sarana Pariwisata Alam di Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
PENGERTIAN
        -    Pariwisata Alam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk usaha pemanfaatan obyek dan daya tarik serta usaha-usaha yang terkait dengan wisata alam.
        -    Pengusahaan Pariwisata Alam adalah suatu kegiatan untuk menyelenggarakan usaha pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam berdasarkan rencana pengelolaan.
        -    Usaha Pariwisata Alam adalah keseluruhan kegiatan yang bertujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang diperlukan oleh wisatawan/pengunjung dalam pelaksanaan kegiatan wisata alam, mencakup usaha obyek dan daya tarik, penyediaan jasa, usaha sarana, serta usaha lain yang terkait dengan wisata alam.
        -    Wisata Alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam di kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
        -    Izin Pengusahaan Pariwisata Alam adalah izin usaha yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
        -    Izin Usaha Penyedian Jasa Wisata Alam yang selanjutnya disebut IUPJWA adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan jasa wisata alam pada kegiatan pariwisata alam.
        -    Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam yang selanjutnya disebut IUPSWA adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana serta pelayanannya yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam.
        -    Blok Pemanfaatan adalah bagian dari kawasan taman wisata alam dan taman hutan raya yang dijadikan tempat pariwisata alam dan kunjungan wisata.
        -    Rencana Pengelolaan adalah suatu rencana makro yang bersifat indikatif strategis, kualitatif, dan kuantitatif serta disusun dengan memperhatikan partisipasi, aspirasi, budaya masyarakat, kondisi lingkungan dan rencana pembangunan daerah/wilayah dalam rangka pengelolaan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
Dengan sosialisasi dan perencanaan tapak ditahun 2015 yang disampaikan tentunya dapat membuka pengetahuan dan wawasan serta menghilangkan salah persepsi yang berkembang selama ini bahwa TWA yang ada khususnya di kab. Sambas yang tidak bisa dikelola ternyata bisa dan tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

No comments:

Post a Comment